KODE ETIK BAGI MEMBER
PT JLC SUKSES INDONESIA (JLC)
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT JLC SUKSES INDONESIA (JLC), yang selanjutnya disebut sebagai Member dalam menjalankan bisnisnya.
Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh JLC, maka Member setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Member dan Perusahaan (JLC). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Member berakhir.
BAB I
Definisi Umum
1. PT JLC SUKSES INDONESIA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang
berkedudukan di Surabaya.
2. Member adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan JLC yang telah mendapatkan
persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Member melalui ajakan seorang sponsor.
3. Member JLC bukanlah karyawan/staf PT JLC SUKSES INDONESIA. Seluruh karyawan PT JLC SUKSES INDONESIA dilarang mendaftar
sebagai Member JLC.
4. Sponsor adalah MEMBER yang memperkenalkan usaha JLC kepada calon MEMBER dan kemudian secara resmi menjadi MEMBER JLC.
5. Jaringan keanggotaan atau group team adalah semua MEMBER yang menjalankan usaha JLC dan dalam kelompok MEMBER yang
bersangkutan.
6. Konsumen adalah MEMBER pemakai produk dan pembeli akhir dari produk JLC dengan tujuan dipakai sendiri.
7. Up line adalah ”atasan” MEMBER atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
8. Down line adalah MEMBER dibawah Up Line dan seterusnya ke bawah.
9. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Member yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai
volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
10. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Member, karena berhasil melebihi target penjualan barang
dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
11. BV (Bonus Value), adalah satuan bonus dihitung berdasarkan nilai Bonus Value.
12. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus
atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Member dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan
jaringan.
13. Ahli Waris adalah orang yang mewarisi usaha dari suatu Member apabila meninggal dunia atau suatu sebab sakit berdasarkan keputusan
dokter yang menyebabkan Member tersebut tidak dapat menjalankan usahanya di JLC.
14. Kode Etik berarti peraturan ini adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MEMBER dalam menjalankan usaha
JLC sejak MEMBER tersebut tercatat secara resmi sebagai MEMBER JLC.
15. Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Member atau dijual kepada
Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.
BAB II
KEANGGOTAAN JLC
A. PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1. Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah
bisa menjadi Member JLC.
2. Setiap calon Member JLC wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi JLC dengan benar dan valid. Setiap Member JLC bertanggung
jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT JLC SUKSES INDONESIA akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak
benar.
3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online via website/aplikasi , yang perlu
dilengkapi dengan:
a. Nomor ID (NIK/KTP)
b. Nama Lengkap sesuai ID/KTP
c. Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
d. Nomor Telepon & Email
e. Alamat Sesuai ID/KTP
f. Nomor NPWP Pribadi
g. Data Rekening Pribadi
4. Calon Member bisa mendaftar sebagai Member JLC secara gratis.
a. Setelah berbelanja paket produk bisa mendapatkan User ID dan Password untuk mengakses Member Area JLC.
b. Mendownload alat bantu penjualan berupa E-Starter Kit (berisi Company Profile, Marketing Plan, Brosur Produk dan Kode Etik)
5. Perusahaan hanya mengakui alamat Member JLC sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat
yang disahkan oleh Perusahaan.
6. Setiap calon Member JLC yang mendaftar, harus memiliki rekening bank di Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi
JLC. Demi keamanan, semua komisi dan bonus akan ditransfer melalui rekening bank di Indonesia dan tidak bisa diambil secara tunai di
kantor, PT JLC SUKSES INDONESIA tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening oleh Member.
7. Semua pembayaran/transaksi calon Member JLC kepada JLC dinyatakan sah apabila dilakukan melalui payment gateway di website resmi
JLC (jlcnetwork.com), transfer ke rekening JLC (atas nama PT JLC SUKSES INDONESIA) yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung
dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas keuangan PT JLC SUKSES INDONESIA. Pembayaran yang dilakukan tidak
memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut maka PT JLC SUKSES INDONESIA tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat
transaksi tersebut.
8. Member JLC bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT JLC
SUKSES INDONESIA, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Member Mandiri.
B. NOMOR KEANGGOTAAN
1. Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
2. Keanggotaan Member berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis dengan memiliki pembelanjaan pribadi
sebesar minimal 1 (satu) produk sebelum masa keanggotaan berakhir.
3. Dalam hal Member yang bersangkutan tidak memenuhi pembelanjaan pribadi tersebut selama 1 (satu) tahun, maka titik account Member
tersebut akan dihapus dari JLC karena dianggap tidak memperpanjang keanggotaannya, tetapi bisa mendaftar kembali sebagai Member
baru di kemudian hari.
C. PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN
1. Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT JLC SUKSES INDONESIA melalui
email, ataupun surat menyurat resmi.
2. Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan
apapun, kecuali diwariskan karena Member yang bersangkutan meninggal dunia atau terdapat putusan pengadilan.
3. Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapat keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka
perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai
anggota JLC.
4. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Member JLC, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba
bergabung kembali di group jaringan yang lain secara cross line tanpa persetujuan tertulis dari semua upline dan sponsornya, maka
perusahaan akan menonaktifkan keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.
D. KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI
1. Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka
keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Member JLC dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan
mereka akan tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
3. Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Member JLC yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT JLC
SUKSES INDONESIA akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada
keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MEMBER
A. HAK MEMBER JLC
1. Member JLC berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan JLC,
maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
2. Member JLC berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi
sesuai Marketing Plan yang berlaku.
3. Member JLC berhak memperoleh penghasilan uang, komisi, bonus, cashback, dan bonus rewards dari bisnis JLC berdasarkan acuan serta
perhitungan di Marketing Plan JLC yang masih berlaku berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
4. Member JLC berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
5. Member JLC berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
B. KEWAJIBAN MEMBER JLC
1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT JLC SUKSES INDONESIA.
2. Selalu menjaga nama baik PT JLC SUKSES INDONESIA dan tidak merugikan orang lain.
3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Member JLC.
4. Setiap Member JLC wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung
jawab atas kelalaian yang terjadi pada keanggotaan Member tersebut.
BAB IV
LARANGAN BAGI MEMBER JLC
1. Member JLC dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan
dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT JLC SUKSES INDONESIA.
2. Member JLC dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik
maupun psikis.
3. Member JLC dilarang membujuk calon Member lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
4. Member JLC dilarang menggunakan jaringan kerja PT JLC SUKSES INDONESIA untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung yang
lain (direct selling atau multi level marketing lain).
5. Member JLC dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT
JLC SUKSES INDONESIA, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
6. Member JLC dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT JLC SUKSES
INDONESIA. Apabila Member JLC ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang
bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo atau kata-kata JLC ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
7. Member JLC dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
8. Member JLC dilarang menjual produk di bawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT JLC SUKSES INDONESIA. Apabila terjadi
pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan
hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
9. Member JLC dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang JLC dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk
sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
10. Member JLC dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain
ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
11. Member JLC dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara
monopoli di bisnis ini.
12. Member JLC dilarang memperkenalkan, mempengaruhi, atau mensponsori staff/pegawai PT JLC SUKSES INDONESIA. Apabila hal itu
dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, dan perusahaan juga berhak untuk
memberhentikan Member yang melanggar tersebut dari JLC.
13. Sesuai dengan ketentuan Kementrian Perdagangan yang mengatur tentang direct selling atau Multi Level Marketing, maka Member JLC
dilarang untuk berjualan produk-produk JLC melalui toko atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Marketplace seperti
Shopee, Tiktok Shop, Tokopedia, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya, apalagi dengan memberikan diskon ataupun cutting price. Hal ini
dikarenakan setiap Member JLC mempunyai kesempatan yang sama untuk sukses di bisnis ini tanpa mempedulikan status dan privilegenya.
BAB V
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN MEMBER
1. Masa keanggotaan member seseorang di JLC dinyatakan batal atau berakhir apabila:
a. Member yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan seperti pada Bab II Bagian B angka 2.
b. Member yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis
kepada JLC.
c. Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh JLC.
d. Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
e. Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
2. Member JLC yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh
jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan bonus serta pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi
apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
3. Seorang anggota atau Member yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari,
terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
4. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, pemerkosaan, korupsi,
penipuan, sabotase, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.
5. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada
seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan sponsor yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun
karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru
tersebut.
JAMINAN KEPUASAN
1. Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee), Member JLC berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7
(tujuh) hari apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan
(sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan nota penjualan resmi dan
semua kelengkapan produknya. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi
tanggungan Member.
2. Apabila terbukti bahwa produk JLC yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Member,
maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila
kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Member atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.
BAB VII
STATUS KEMATIAN DAN WARIS
1. Member JLC hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Member yang
bersangkutan meninggal dunia.
2. Ahli waris yang sah ditentukan oleh Member sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui
ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Member yang bersangkutan.
3. Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Member Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara
lain :
a. Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian.
b. Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang
dilampirkan diatas materai yang sesuai.
c. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. JLC SUKSES INDONESIA akan mengikuti keputusan akhir dari
pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan
hukum yang tetap dan komisi beserta bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan di kemudian hari kepada ahli waris yang sah
menurut pengadilan.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
A. Hak Perusahaan
1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Member JLC
yang diisi oleh calon Member.
2. Demi perlindungan atas usahanya, perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan
oleh Member JLC dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
3. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Member JLC dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan,
dengan mengacu pada ketentuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
B. Kewajiban Perusahaan
1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Member JLC berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan,
produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan
pembinaan Member JLC.
3. Perusahaan berkewajiban menyediakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan
yang diperlukan untuk Member JLC dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
4. Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya
dalam rangka membantu pengembangan usaha para Member JLC.
5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus/reward atas usaha yang dilakukan oleh para Member JLC sesuai dengan
yang tercantum dalam Marketing Plan yang masih berlaku.
6. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Member JLC dan menjaga kondusifitas usaha bagi para
pelakunya.
7. Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Member JLC dalam menjalankan bisnisnya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.
BAB IX
KOMISI DAN BONUS
1. RINCIAN KOMISI DAN BONUS, yaitu pembayaran atas hasil usaha Member dan Group Teamnya sesuai Marketing Plan JLC yang masih
berlaku. Jenis-jenis komisi dan bonus :
1) Retail Profit
2) Direct Sponsor Bonus
3) Team Bonus (Pairing)
4) Leadership Matching Bonus
5) Point Flushout Bonus
6) Surprise Bonus
7) Matching Surprise Bonus
8) Global Crown Bonus
2. Pembayaran komisi dan bonus akan dilakukan secara transfer melalui Bank dengan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp.10.000,- per
transfer atau sesuai kebijakan Bank masing-masing. Jenis komisi dan bonus pada waktu transfernya, dengan pengecualian saat terjadi
kondisi yang tidak memungkinkan atau force majeur.
3. Apabila pembayaran komisi dan bonus jatuh pada hari libur, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
BAB X
PERPAJAKAN
1. Penerimaan Komisi dan Bonus oleh Member dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap
Member yang mendapatkan komisi dan bonus atau bonus Reward akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Segala kewajiban perpajakan dari seorang Member menjadi beban dari tanggung jawab Member yang bersangkutan.
BAB XI
PELATIHAN DAN PEMBINAAN BAGI MEMBER
1. Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
a. JLC Open Plan (JOP), adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis JLC kepada
masyarakat umum sekaligus membantu para Member yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini tidak berbayar dan
dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali atau dua kali di kantor pusat. Acara JOP terbuka bagi semua peringkat.
b. JLC Business Orientation (JBO), adalah pelatihan bagi para Member JLC yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan
produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis JLC. Acara ini akan dilakukan secara berkala setiap satu bulan
sekali di minggu pertama.
c. JLC Leaders Meeting (JLM), adalah pertemuan khusus bagi para Member JLC yang telah mencapai peringkat tertentu, dan akan
diadakan sebanyak tiga kali dalam setahun.
2. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah :
a. JLC Champion Club (JCC), merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis JLC. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan
oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk
maupun melakukan sponsorisasi.
b. JLC STOCKIST MEETING (JSM), merupakan program pembinaan bagi seluruh Stokist JLC agar dapat memberikan pelayanan yang
lebih baik kepada seluruh Member, sekaligus memberikan penghargaan kepada Stokist yang berprestasi. Stokist Meeting ini dilakukan
setahun sekali di Kantor Pusat. Peserta adalah pemilik dan admin Stokist saja.
c. Perusahaan ataupun Leader dapat setiap saat mengadakan pertemuan dan pelatihan lainnya guna menunjang kemajuan para Member
dalam melakukan pemasaran ataupun pengembangan bisnis JLC ini.
BAB XII
SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MEMBER JLC
1. Member JLC yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis
dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka
perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan Member tersebut tanpa memberikan kompensasi apapun.
2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan Member tersebut, atau
dilakukan penundaan pembayaran komisi dan bonus sementara selama masa investigasi.
3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, Member yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka
komisi dan bonus yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak
terbukti melakukan pelanggaran, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan.
BAB XIII
PEMBAJAKAN DOWNLINE/MEMBER LAIN
1. Member JLC tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Member lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk
bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
a. User Name Member yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
b. Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut &
diberhentikan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.
BAB XIV
STOKIS
1. Persyaratan umum menjadi Stokist adalah sebagai berikut:
a. Pemohon Stokis adalah Member dengan kualifikasi minimal peringkat Rising Star dengan 1000 Pairing Basic, ataupun Member yang
diangkat oleh Perusahaan karena berkomitmen penuh.
b. Bersedia mematuhi Kode Etik Perusahaan dan peraturan stokis dari perusahaan, dan bersedia diberikan teguran atau sanksi apabila
melanggar aturan.
c. Perusahaan JLC dapat mencabut stokis apabila stokis tidak aktif dan atau tidak memenuhi target yang telah ditentukan Perusahaan.
d. Bersedia memberikan layanan kepada semua Member tanpa membedakan jaringan.
e. Siap melayani komplain produk dan layanan dari semua Member.
f. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
2. Besaran biaya komitmen sebagai Stokist JLC adalah Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan menyediakan stok produk JLC senilai
Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
3. Keuntungan menjadi Stokist :
a. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara khusus stokis. (semua pembinaan dengan akomodasi ditanggung
perusahaan).
b. Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi standar dari perusahaan.
c. Mendapatkan ongkos kirim gratis dengan pembelian nominal tertentu.
d. Mendapatkan operational fee sebesar 2% dari harga produk setiap kali melakukan order ke perusahaan.
4. Kewajiban bagi Stokis JLC :
a. Stockis JLC wajib melayani setiap order dari perseorangan di area pemasarannya masing-masing tanpa terkecuali dan melakukan
transaksi melalui sistem web JLC.
b. Stokis wajib memberikan bukti transaksi yang kepada Member yang membeli produk, ataupun yang bergabung sebagai Member baru.
c. Untuk order yang memerlukan jasa kurir, maka Stockis JLC wajib menambahkan ongkos pengiriman, agar adil dan tidak terjadi
penjualan di bawah harga resmi Perusahaan.
d. Jumlah Repeat Order Minimum dari Stokis adalah sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dalam sekali order untuk
memperoleh pengiriman gratis dari kantor pusat JLC.
BAB XV
PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR
1. PT JLC SUKSES INDONESIA tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi
calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Member JLC yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka
Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web resmi
JLCNETWORK.COM
BAB XVI
PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN
1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun
apabila perselesihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT JLC SUKSES INDONESIA berada, yakni Kota
Surabaya.
BAB XVII
PENUTUP
Kode Etik dan Peraturan ini dibuat dengan tujuan agar bisnis dapat berjalan baik yang mengutamakan asas kepentingan bersama, serta sebagai norma dan perjanjian antara PT JLC SUKSES INDONESIA dan Member JLC yang secara resmi telah diterima keanggotaannya.
Peraturan dan perubahan Kode Etik ini dicantumkan di dalam website resmi JLC yaitu JLCNETWORK.COM.
Peraturan ini dibuat dengan mengacu pada ketentuan Asosiasi dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.